Header Ads

KPK "Goyang" Pohon Beringin, Politikus Golkar Markus Ditetapkan Tersangka Baru e-KTP



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Markus Nari yang juga politikus Golkar sebagai tersangka kelima dalam kasus e-KTP. KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersanga ke empat.

"KPK menetapkan MN (Markus Nari) sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," kata Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Penetapan terhadap Markus karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik.

"Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR 2009-2014,"ungkapnya.

Markus Nari yang merupakan status tersangka kedua diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

"Tersangka MN juga sebelumnya telah dikenakan Pasal 21 terkait kasus ini," kata Febri.

KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus. (*)

Tidak ada komentar